Pati, Mitrapost.com – Advokat asal Surabaya, Jawa Timur, Muhammad Sholeh minta kepada Pengadilan Negeri Kelas IA Pati untuk tidak melanjutkan proses persidangan pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.
Hal itu disampaikan ketika advokat asal Surabaya usai mengikuti proses sidang pembacaan eksepsi di ruang Cakra PN Kelas IA Pati, Rabu (07/01/2026) siang.
Berjalannya sidang eksepsi ini, Sholeh berharap kepada Majelis Hakim mengabulkannya, sehingga proses persidangan tidak berkepanjangan dan Botok dan Teguh Istiyanto bisa dibebaskan.
“Sudahlah, wong toh sudah jalani di dalam, maka kalau bisa eksepsi itu dikabulkan supaya sidang tidak berkepanjangan dan Mas Botok dan Teguh bisa dibebaskan,” kata Sholeh, ditemui di halaman PN Pati Kelas IA, Rabu siang.
Sholeh mempertanyakan kasus yang menimpa Botok CS atas pemblokiran jalan Pantura itu tidak berada di wilayah Kabupaten Pati, melainkan aksi serupa juga terjadi di Surabaya tanpa ada yang dipidana.
“Kemarin di Surabaya buruh-buruh demo tentang kenaikan UMK. Juga menutup jalan lebih dari 30 menit. Jalanan Surabaya macet total. Tidak ada yang kena pidana,” jelasnya.
“Dulu demo Lapindo, hari-hari nutup jalan, sampai tol itu macet, orang yang bawa ikan semuanya dibuang karena busuk,” tambahannya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Kelas IA Pati, Retno Lastiani mengatakan bahwa setelah sidang kedua ini, Pengadilan Negeri Pati akan menggelar sidang lanjutan pada Rabu (14/01/2026) mendatang.
“Kemudian selanjutnya ditunda hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 jam 09.00 WIB pagi dengan agenda persidangan tanggapan dari penuntut umum terhadap keberatan atau perlawanan,” ujar Retno.
Informasi, sebelumnya para terdakwa didakwa dengan pasal dakwaan alternatif yakni melanggar pasal 192 ke 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau melanggar ketentuan pasal 160 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau melanggar ketentuan pasal 169 ayat 1 KUHP. (*)

Wartawan Mitrapost.com


