Sindikat Love Scamming di Sleman Sebarkan Konten Porno Lewat Aplikasi Kloningan

Mitrapost.com Sindikat penipuan bermodus love scamming di Sleman, DIY, disebut menyebarkan konten porno hasil unduhan dari internet lewat aplikasi kloningan. Konten ini disebarkan kepada pelanggan internasional sebagai gift atas top up koin.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian menjelaskan, mereka beraksi sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja yang menempati bangunan dua lantai di Jalan Gito Gati, Donoharjo, Ngaglik, Sleman.

“Baik foto dan video porno itu, menurut keterangan para karyawan atau agen-agennya itu, sudah disiapkan oleh perusahaan karena mereka sudah saat menggunakan device itu, baik itu HP dan laptop, sudah ada di dalam itu. Sudah ada di dalam galerinya,” kata Adrian, Rabu (7/1/2026), dikutip Detik.

Diketahui, aplikasi kloningan tersebut dimiliki oleh sosok Warga Negara (WN) China yang masih diburu polisi dan interpol. Aplikasi bernama WOW itu berasal dari modifikasi platform Nayo yang layanannya tidak tersedia di Indonesia.

“Kemarin kita sudah coba membuka aplikasi WOW tersebut, di dalam aplikasi itu pun juga telah disiapkan (konten porno), namun terbatas. Sehingga si perusahaan atau vendor yang ada di Indonesia memasukkan foto dan videonya sendiri secara manual (dari device),” terang Adrian.

Para karyawan menyamar sebagai administrator aplikasi WOW, kemudian ditempatkan pada sebuah ‘chat room’ berisikan pengguna atau user lain berasal dari berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, serta Australia.

Admin akan membujuk pengguna untuk melakukan transaksi, yakni dengan pembelian koin atau top-up untuk mendapatkan gift (kado virtual) yang tersedia pada aplikasi. Pengguna baru bisa mengakses konten porno setelah menukar koin jadi gift.

Ada empat jenis gift dalam aplikasi yakni Mawar (8 koin), Mahkota (199) koin, Tiara (699) koin, dan Supercar (999 koin). Selama praktik ilegal tersebut, perusahaan ini telah meraup keuntungan hingga Rp30 miliar per bulan.

“Jadi kalau dihitung secara kalkulasi per sif itu dapat menghasilkan sebesar Rp10 miliar lebih per bulannya, satu sif. Sedangkan mereka dalam pelaksanaan pekerjaannya, mereka dibagi ke dalam tiga sif,” urai Adrian.

Sebanyak 6 orang yang merupakan petinggi perusahaan telah ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 407 atau Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, jo Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Pornografi.

Ancaman hukuman yang dikenakan minimal enam bulan dan maksimal 10 tahun penjara. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati