Keanggotaan Gereja Dikenai Pajak, Warga Swiss Ramai Memilih Keluar dari Agamanya

Mitrapost.com – Berdasar pada keterkenalannya sebagai pemilik persentase pajak yang paling tinggi di dunia, Swiss atau Switzerland memberlakukan nominal perpajakan bagi gereja hingga membuat sejumlah anggota memilih keluar dari agamanya demi mengindar pungutan tersebut.

Pemberlakuan pajak gereja di seluruh negara Eropa ini diwajibkan bagi semua orang yang terdaftar sebagai anggota yang telah diakui negara. Bergantung pada provinsi tempat tinggal, besaran pajak bervariasi, mulai dari satu hingga 3 persen.

Melansir dari CNBC Indonesia, sebuah laporan di tahun 2023 mencatat sebanyak 67.497 anggota memilih meninggalkan Gereja Katolik dan sekitar 39.517 bagi Gereja Protestan yang ada di Swiss. Dengan total sekitar 100.000 anggota, angka ini dinyatakan hampir dua kali lipat dibanding 2022.

Selain itu, sebuah data dari Institut Sosiologi Pastoral Swiss (SPI) juga menunjukkan Provinsi Basel-Stadt menjaai yang tertinggi untuk asi mundur dari gereja dengan persentase mencapai 4,5 persen.

Meski data resmi tidak menyebut alasan dari meninggalkan keanggoatan gereja, namun statistik menunjukkan sejumlah provinsi yang memberlakukan wajib pajak bagi keanggotaan gereja memiliki tingkat kecenderungan yang lebih tinggi meninggalkan Kristus.

Kemudian, survei dan data demografis juga menunjukkan semakin banyaknya masyarakat Swiss yang mengidentifikasikan dirinya sebagai seorang ateis atau tidak beragama dengan angka peningkatan mencapai 34% dari populasi di 2022.

Angka ini menunjukkan banyaknya orang yang benar-benar melepaskan diri dari agama. Selain karena faktor pajak, alasan lain yang menjadi pendorong masyarakat meninggalkan gereja adalah termasuk dengan sekularisme hingga skandal di lingkungan rumah ibadah. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati