Mantan Buruh PT Sritex Gelar Aksi Unjuk Rasa di PN Semarang, Serukan Penggantian Kurator

Semarang, Mitrapost.com – Sejumlah mantan buruh PT Sri Isman Rezeki, Tbk (Sritex) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang dari asal daerahnya di Sukoharjo, untuk menggelar aksi unjuk rasa terkait dengan seruan penggantian kurator.

Pada hukum kepailitan, kurator merupakan seseorang atau badan yang ditunjuk pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit. Dalam hal ini, Pabrik Sritex merupakan salah satu raksasa tekstil terbesar Indonesia yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Melansir dari Detik, salah satu orator, Mahdi mengatakan bahwa sejak Sritex dinyatakan pailit, seluruh pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal hingga kini belum mendapatkan pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Kami jauh-jauh dari Sukoharjo ingin menuntut hak-hak yang selama setahun ini belum terpenuhi. Lihat wajah-wajah kami yang menunggu keadilan, menunggu janji pemerintah yang mengatakan akan segera selesai hak kami,” jelas Mahdi dalam orasi, dikutip Selasa (13/01/2026).

“Bisa dibayangkan kami buruh UMK (Upah Minimum Kabupaten) menahan lapar, setahun bukan waktu yang pendek. Kalau suara kami tidak didengarkan, bisa jadi delapan ribu karyawan akan kami bawa ke sini. Sudah satu tahun kami terombang-ambing tapi nggak ada kepastian,” lanjutnya.

Koordinator Lapangan, Agus Wicaksono, menyebut bahwa aksi yang dilakukan di sepanjang Jalan Pantura Siliwangi, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang ini merupakan lanjutan dari aksi 10 November kemarin di Pabrik Sritex.

“Kita sudah memberikan waktu kepada kurator sampai dengan akhir Desember, harus ada perubahan signifikan. Ternyata tidak ada, akhirnya kita melakukan aksi hari ini,” ucap Agus.

“Kita minta hakim pengawas mengevaluasi kinerja dari kurator, kalau memang kurator kinerjanya tidak profesional, kami minta diganti. Kemudian evaluasi kinerja KJPP (Kantor Jasa Penilaian Publik),” tambahnya.

Menanggapi aksi tersebut, pihak PN Semarang menerima sejumlah perwakilan aksi untuk menyampaikan tiga tuntutan yang dibawa, di antaranya adalah meminta hakim pengawas mengevaluasi kinerja kurator, menggantinya jika tidak professional, dan evaluasi kinerja KJPP. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati