Mitrapost.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), inisial AR, ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan, AR ditangkap pada Senin (12/1/2025) bersama dengan dua perempuan yang masing-masing berinisial PR dan ISS.
“Dari penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba, salah seorang di antaranya adalah oknum ASN itu, kami juga menyita sejumlah barang bukti,” kata Ferdyan, dikutip Antara.
Kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Simboro. Akhirnya, Tim Opsnal Satreskoba Polresta Mamuju melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terduga AR.
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti dari tangan AR, salah satunya berupa empat paket diduga sabu. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengaku masih memiliki barang haram tersebut di kamar indekosnya.
“Kami kemudian menangkap AR di Jalan Jenderal Sudirman. Dari penangkapan itu, kami menemukan empat paket berukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu-sabu, dua kaca pireks, satu unit telepon genggam serta satu unit mobil,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Sigit Nugroho.
Saat penggeledahan kamar kos, polisi turut menemukan lima paket berukuran sedang berisi sabu-sabu, dua alat isap narkoba, satu timbangan digital serta tiga unit telepon genggam. Di sana, ia menangkap dua wanita lainnya yang diduga terlibat aktivitas tersebut.
Ketiga pelaku disebut memperoleh sabu dari seseorang berinisial DD dari Kabupaten Majene. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu sosok DD.
“Dari hasil pemeriksaan, para terduga pelaku mengaku memperoleh sabu-sabu itu dari seseorang berinisial DD, yang berdomisili di Kabupaten Majene. Saat ini yang bersangkutan (DD) masih dalam pengembangan,” tegas Sigit Nugroho. (*)

Redaksi Mitrapost.com






