Mitrapost.com – Terbongkar aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tangerang Raya. Aksi kriminal tersebut diduga dilakukan oleh beberapa orang secara berulang di puluhan lokasi wilayah tersebut.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menyebutkan, beberapa pelaku curanmor hingga penadah motor hasil curian telah dibekuk polisi. Total ada tiga orang yang ditangkap, serta sejumlah barang bukti turut disita petugas.
“Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti,” kata dia pada Rabu (14/1/2026), dikutip Detik.
Adapun barang bukti meliputi dua unit sepeda motor, kunci T, STNK hasil curian, rekaman CCTV, ponsel genggam, serta uang tunai.
Sindikat curanmor ini pertama kali diketahui berdasarkan penyelidikan dengan pemantauan rekaman CCTV warga. Setelah menunjukkan tanda-tanda pergerakan, petugas langsung mengejar hingga para pelaku tertangkap di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.
“Pengungkapan ini berawal dari patroli dan pemantauan CCTV warga. Saat kendaraan terpantau bergerak, tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” jelas Rabiin.
Diketahui, salah satu pelaku inisial ZA melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci T, lalu merampas sepeda motor korban. Sementara, dua orang lainnya, yakni DH dan DN berperan sebagai penadah hasil curian.
“Sementara dua pelaku lainnya, DH dan DN, berperan sebagai penadah yang membawa kendaraan hasil kejahatan, sebagian di antaranya rencananya akan dibawa ke wilayah Lampung,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang KUHP yang baru ancaman hukuman 7 tahun penjara, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yaitu Pasal 477 KUHP juncto Pasal 23 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara berulang. Serta, Pasal 591 KUHP tentang penadahan dan pengangkutan hasil kejahatan.
“Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain dan pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” lanjut dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com






