Mitrapost.com – Belum genap seminggu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru diberlakukan, seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim sudah menjatuhi putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) di persidangan perkara anak, Kamis (08/01/2026).
Mengutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Rangga Lukita Desnata, hakim yang mengadili perkara tersebut membacakan putusan pemaafan hakim dengan tidak menjatuhi pidana maupun tidakan apapun terhadap seorang anak, meski terbukti melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan.
Pada pertimbangannya, Hakim Rangga menyatakan bahwa perbuatan anak tersebut telah memenuhi syarat untuk dijatuhi putusan hakim, sebagai yang tercantum dalam Pasal 54 ayat 1 dan (2) KUHP, Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 ayat (1) KUHAP.
Menurutnya, perbuatan tersebut termasuk dalam tindak pidana ringan, yaitu keadaan pribadi berupa ikut-ikutan dan bukan dari otak atau inisiator kejahatan, serta tidak memilih kabur atau melarikan diri.
Demikian pula telah terjadi perdamaian antara anak tersebut ditemani sang ayah, dengan korban yang merupakan pihak dari PT. Pertamina Geothermal Energy, Tbk. Kemudian, ayah anak juga telah mengganti sejumlah kerugian yang dialami korban.
Selain itu, Hakim Rangga juga menyebut bahwa alasan lain dari penjatuhan putusan pemaafan ini lantaran demi kepentingan terbaik anak, karena korban telah mendapatkan keadilannya (victim justice), berupa ganti rugi.
Anak sebagai pelaku disebut belum cukup dewasa untuk dapat berpikir panjang dan sempurna dalam pemahaman terkait dengan konsekuensi atas perbuatan yang dilakukan. Sebagai gantinya, sang ayah telah bersedia untuk membina dan mendidik anaknya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






