Sidang Ketiga Kasus Pemblokiran Jalan, JPU Tanggapi Eksepsi Botok CS

Pati, Mitrapost.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati memberikan tanggapan eksepsi terhadap kasus pemblokiran jalan oleh Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.

Tanggapan itu dibacakan oleh JPU dalam sidang ketiga di Pengadilan Negeri Kelas IA Pati, Rabu (14/01/2026).

Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede mengatakan penolakannya terhadap seluruh eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

“Pada intinya kami menolak seluruh eksepsi atau tanggapan dari penasehat hukum terdakwa dan itu sudah dibaca oleh penuntut umum daripada sidang sebelumnya,” kata Rendra.

Dia menjelaskan alasan penolakan itu lantaran eksepsi telah disampaikan penasehat hukum di pokok materi perkara. Menurutnya, penetapan terdakwa Botok CS sudah sesuai dengan KUHAP lama.

“Alasannya untuk eksepsi atau keberatan yang disampaikan oleh penasehat hukum itu sebagai besar sudah masuk ke pokok materi perkara,” jelasnya.

“Untuk materi eksepsi itu adalah diatur pasal 156 KUHAP lama disitu yang diatur adalah mengenai kewenangan mengadili kemudian dakwaan tidak dapat diterima dan yang terakhir itu surat dakwaan harus dibatalkan,” lanjutnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Kelas IA Pati Retno Lastiani mengatakan, sidang selanjutnya bakal dilakukan pada tanggal 21 Januari 2026 tentang putusan sela.

“Kemudian Majelis Hakim membutuhkan waktu untuk bermusyawarah menjadwalkan pembacaan putusan sela akan dibacakan pada hari Rabu yang akan datang pada tanggal 21 Januari 2026 di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pati,” kata Retno.

Untuk diketahui, pemblokiran jalan itu dilakukan Botok CS di Jalan Pati-Rembang tepat Desa Widorokandang, Kecamatan Pati beberapa waktu lalu, sebagai bentuk kekecewaan terhadap hasil Paripurna DPRD Kabupaten Pati terkait Pemakzulan Bupati Pati. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati