Terima Laporan Importasi Ilegal, KKP Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Ikan Makerel ke Indonesia

Mitrapost.com – Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) tercatat berhasil menggagalkan sebuah praktik penyelundupan hampir 100 ton ikan makarel pasifik atau salem untuk masuk ke Indonesia.

Melansir dari CNN Indonesia, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K Jusuf mengatakan, aksi tersebut dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan importasi komoditas perikanan ilegal tanpa persetujuan impor dan kuota oleh perusahaan perdagangan besar, PT CBJ.

“Komoditas ini masuk secara ilegal tanpa ada persetujuan impor. Kemudian juga tanpa ada rekomendasi komoditas impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelas Halid dalam konferensi pers-nya, dikutip Kamis (15/01/2026).

Dalam hal ini, pihaknya berhasil menggagalkan sebanyak empat kontainer dengan total volume kurang lebih 99,972 ton frozen pasifik makarel atau ikan salem dan diamankan di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Aksi dilakukan secara cepat karena dianggap penting, mengingat komoditas perikanan ini termasuk ke dalam kategori pengawasan setelah barang keluar dari kawasan pabean (post-border), sehingga tidak bisa ditahan terlalu lama di pelabuhan.

Diketahui, penyelundupan diduga mulai dilakukan pada akhir 2025 oleh PT CBJ, melalui sebuah modus dengan menggunakan Persetujuan Impor (PI). Padahal kenyataannya, impor tersebut telah mengalami habis kuota sejak pertengahan tahun.

“Tetapi yang bersangkutan seolah-olah membaca bahwa ada perubahan PI. Yang tadinya mereka itu cuma dapat kuota 100 di awal tahun 2025, kemudian mengajukan lagi ada perubahan penambahan lebih 50, sehingga semestinya yang terbaca di PI itu adalah 150, tetapi oleh pihak pelaku usaha seakan-akan salah baca, dibaca 250,” katanya.

Selanjutnya, Halid juga menyampaikan sanksi administratif yang dikenai oleh pelaku usaha, yaitu berupa denda sebanyak kurang lebih Rp1 miliar. Saat ini, kontainer tersebut berhasil diamankan dan dilakukan klarifikasi oleh Badan Karantina Indonesia untuk dikembalikan atau dimusnahkan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati