Mitrapost.com – Dua pria yang diduga masturbasi di dalam bus TransJakarta telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kasusnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara dengan mendalami kondisi psikologi para pelaku.
Pelaku masing-masing berinisial HW dan FTR tersebut dijerat dengan pasal tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP Nasional dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II Rp10.000.000.
“Sudah tersangka,” Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso mengonfirmasi, Sabtu (17/1/2026), dikutip CNN Indonesia.
“Ini masih kami dalami dengan psikolog forensik,” lanjut dia.
Aksi tak senonoh itu dilakukan para tersangka di atas bus TransJakarta rute 1A pada Kamis (15/1/2026). Menurut pemeriksaan, pelaku FTR meraba kelamin pelaku HW hingga mengeluarkan cairan sperma yang kemudian mengenai baju penumpang lainnya.
“Jadi dua pelaku ini sama-sama laki-laki, pelaku satu meraba alat kelamin pelaku dua sampai pelaku dua mengeluarkan sperma. Muncratan tersebut yang mengenai korban,” terangnya lebih lanjut.
Peristiwa tersebut terungkap oleh salah satu korban yang merasa ada cairan mengenai pakaiannya. Awalnya, dia mengira cairan tersebut merupakan tetesan air AC. Namun, akhirnya korban sadar setelah ada penumpang lain memergoki aksi pelaku.
“Korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira itu air AC, kemudian ada suara laki-laki sambil mencekik pelaku HW mengatakan ‘kamu c*li yah’, dan akhirnya korban tersadar bahwa cairan yang ada di baju belakangnya adalah sperma pelaku,” lanjutnya menjelaskan.
Setelahnya, kedua pelaku diamankan oleh saksi kondektur Transjakarta dan diserahkan ke polisi. (*)

Redaksi Mitrapost.com





