Perpres Ojol Sejahterakan Pengemudi, Istana Sebut akan Diterbitkan Setelah Aplikator Merger

Mitrapost.com – Aturan pengemudi transportasi online atau ojek online (ojol) yang mengatur kesejahteraan mereka akan mulai dimatangkan oleh pemerintah melalui ranjangan Peraturan Presiden (Perpres) yang dikenal dengan Perpres Ojol.

Melansir dari CNBC Indonesia, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyebut bahwa penerbitan Perpres tersebut dilaksanakan sembari menunggu merger dari salah satu aplikator besar yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Perpres ojol nanti aku cek dulu ya, karena kemarin diminta kepada teman-teman di Danantara (Daya Anagata Nusantara) untuk mempercepat prosesnya. Proses merger-nya (GoTo-Grab) karena itu mempengaruhi Perpres-nya,” jelas prasetyo, dikutip Sabtu (17/01/2026).

Diketahui, berita terkait dengan merger-nya dua perusahaan antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dengan Grab ini sebelumnya memang telah kembali menguat sejak November 2025, dan BPI Danantara disebut terkait pada keterlibatan proses tersebut.

Meski, PT Telekomunikasi Selular Indonesia (Telkomsel) mengempit saham GOTO dengan nilai investasinya yang berada pada angka mencapai Rp6,4 triliun.

Adapaun, Perpres Ojol ini nantinya akan berisi tentang aturan hak para mitra seperti dalam bidang perlindungan pengemudi, yakni jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), hingga jaminan kematian (JKK), termasuk besaran komisi yang membebani aplikator.

Selain itu, Perpres Ojol tersebut juga dapat mengatur sebuah hak yang bisa didapatkan oleh para mitra pengemudi di luar besaran komisi yang diambil oleh seluruh aplikator. Nantinya, pengemudi akan menerima kenaikan manfaat finansial sekaligus jaminan sosial dalam skala besar. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati