Pati, Mitrapost.com – Istri pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Anik Sriningsih meminta terdakwa Supriyono alias Botok CS untuk dibebaskan usai Bupati Pati Sudewo terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana diketahui, Sudewo menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik KPK di Polres Kudus, Senin (19/01/2026) hingga Selasa (20/01/2026) dini hari.
“Terbuktilah saat ini bapak Bupati Sudewo ditangkap oleh KPK OTT. Mohon penengah hukum untuk segera membebaskan Pak Botok dan Pak Teguh,” kata Anik di depan Kantor Bupati Pati, Selasa siang.
Menurutnya, terdakwa Supriyono alias Botok CS itu hanyalah menyampaikan aspirasi rakyat Kabupaten Pati. Dia menilai yang bermasalah yakni Bupati Pati.
“Karena yang selama ini yang dilakukan Pak Botok dan Pak Teguh hanyalah menyampaikan aspirasi rakyat mengenai Bupati Pati Sudewo yang bermasalah,” jelas dia.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Kelas IA Pati Retno Lastiani mengatakan, sidang lanjutan Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto akan dilaksanakan pada besok Rabu (21/01/2026) dengan agenda putusan sela.
“Kemudian Majelis Hakim membutuhkan waktu untuk bermusyawarah menjadwalkan pembacaan putusan sela akan dibacakan pada hari Rabu yang akan datang pada tanggal 21 Januari 2026 di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pati,” ujar Retno.
Untuk diketahui, Botok CS sendiri menjadi terdakwa dalam kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang tepatnya di Desa Widorokandang, Kecamatan Pati selama 10 menit. Pemblokiran jalan saat itu dilakukan sebagai bentuk protes atas gagalnya sidang paripurna Pemakzulan Bupati Pati. (*)

Wartawan Mitrapost.com

