Agincourt Buka Suara Terkait Pencabutan Izin Usaha Tambang Martabe oleh Pemerintah Pusat

Mitrapost.com – PT Agincourt Resources (PTAR) diketahui mulai membuka suaranya terkait dengan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) salah satu yang terbesar di Indonesia, yaitu tambang emas Martabe, yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Melansir dari CNBC Indonesia, Senior Manager Corporate Communications Agincourt, Katarina Siburian Hardono mengatakan bahwa hingga kini pihaknya mengaku belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi terkait dengan pencabutan izin tersebut.

Adapun, perusahaan justru mengetahui informasi terkait dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangan oleh Satgas PKH ini melalui pemberitaan yang ada di media.

“Hingga saat ini, Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut,” jelas Katarina, dikutip Jumat (23/01/2026).

Meski begitu, pihaknya juga mengaku jika perusahaan tetap menghormati setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat, sembari menjaga sejumlah hak Perseroan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, Katarina juga menyebut bahwa Agincourt turut menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

“Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan,” ucapnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati