Pati, Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka atas kasus jual beli jabatan pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.
Penetapan status hukum itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sudewo di Gedung Merah Putih KPK RI, Selasa (20/01/2026) malam. Saat ini Bupati Pati nonaktif, Sudewo, telah ditahan selama 20 hari kedepan.
Dengan perkembangan kasus itu, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar syukuran rakyat potong tumpeng dan makan bersama di Alun-alun Simpang Lima Pati.
“Sore hari ini tasyakuran rakyat atas terselesaikannya kasus praktik pungli yang terjadi di Kabupaten Pati oleh KPK. Yang dilakukan tadi syukuran potong tumpeng makan bersama,” ujar Anggota AMPB, Husaini di lokasi, Jumat (23/01/2026) sore.
Dia menyebut, ada 10 tumpeng yang disajikan untuk syukuran. Selain itu, lanjut dia, sekitar 5.000 nasi bungkus juga dibagikan ke masyarakat.
“Tumpengnya ada 10, kemudian nasi bungkusnya ada sekitar 5.000-an, habis semua. Kalau nanti tidak habis akan kami bagikan ke teman-teman yang kebanjiran,” jelas dia.
Dengan syukuran potong tumpeng ini, dia berharap, ke depannya, Kabupaten Pati dapat menjadi lebih baik lagi.
“Harapannya, ke depan, Pati lebih baik dikelola oleh pemerintah yang benar yang tidak ngawur yang peduli terhadap rakyat dan tidak sombong,” jelasnya.
Ditemui di tempat yang sama, Warga Desa Plukaran, Kecamatan Gembong, Rukan mengatakan senang mengikuti makan tumpeng bersama ini.
“Makan tumpeng bersama ini enak di Alun-alun,” kata Rukan. (*)

Wartawan Mitrapost.com






