Mitrapost.com – Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) menegaskan bahwa pihaknya belum menerima keputusan tertulis secara resmi dari instansi yang berwenang, terkait dengan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perseroan.
Dalam hal ini, pengumuman pencabutan PBPH yang berada di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat tersebut sebelumnya disampaikan melalui konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Untuk itu, Perseroan kini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif bersama dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan instansi terkait lainnya, guna meminta penjelasan resmi atas dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan yang dimaksud.
Melansir dari CNBC Indonesia, manajemen menyampaikan bahwa kegiatan industri di Perseroan tersebut masih berdasar pada izin usaha yang sah berlaku secara hukum.
Bahkan, pihaknya juga menegaskan bahwa seluruh bahan baku kayu yang digunakan sepanjang kegiatan operasional industri PT Toba Pulp Lestari menggunakan hasil dari pemanfaatan hutan tanaman yang ada di dalam areal PBPH milik Perseroan sendiri.
“Oleh karena itu, apabila pencabutan izin PBPH benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku serta kelangsungan kegiatan operasional Perseroan,” jelas manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, dikutip Sabtu (24/01/2026).
Kemudian, pihaknya menyebut di antara akibat dari pencabutan PBPH bagi PT Toba Pulp Lestari, seperti mempengaruhi kinerja keuangan yang berdampak pada ekonomi lanjutan terhadap tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar.
“Perseroan tetap menjalankan kegiatan operasional esensial, pemeliharaan aset, serta pengamanan kawasan hutan, sambil menunggu keputusan administratif secara tertulis dari Pemerintah,” ucapnya.
Di lain sisi perlu diketahui, pemerintah Indonesia berkomitmen menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional melalui keputusan pencabutan izin PBPH terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, imbas dari fenomena banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” jelas Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. (*)

Redaksi Mitrapost.com






