Tekan Alih Fungsi Lahan, Pemprov Jateng Bebaskan PBB bagi Petani yang Pertahankan Sawah

Mitrapost.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyatakan dukungannya terhadap pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para petani yang memilih mempertahankan lahan pertanian maupun sawahnya, sebagai target swasembada pangan 2026.

Melansir dari Antara, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Jateng, Defransisco Dasilva Tavares, menyebut, Provinsi Jateng saat ini menduduki peringkat ketiga nasional 2025 sebagai salah satu penopang utama pangan nasional.

Dalam targetnya, Dasilva menyebut angka sebanyak 10,5 ton gabah kering giling (GKG) pada produksi 2026. Angka tersebut meningkatkan realisasi di sepanjang 2025 yang hanya dapat mencapai hingga 9,4 juta ton.

Sementara, produksi jagung juga dinaikkan targetnya untuk 2026 menjadi hingga 3,7 juta ton pipilan kering. Meski begitu, Dasilva menjelaskan bahwa tantangan besar mulai terlihat dari adanya penyusutan luas sawah yang telah berkurang puluhan ribu hektare dalam enam tahun terakhir.

“Potensi kita besar, tetapi tantangannya juga besar. Karena itu, 2026 kita siapkan langkah yang lebih agresif,” ucap Dasilva, dikutip Senin (26/01/2026).

Berdasar pada data yang didapat dari Distanak Jateng, penyusutan lahan yang diakibatkan oleh adanya alih fungsi lahan tersebut tercatat sebanyak 62 ribu hektare sawah sepanjang 2019-2024 dan bertambah hingga 17 ribu hektare pada 2025.

Oleh sebab itu, Pemprov Jateng mulai menerapkan kebijakan berupa pengadaan insentif yang diberikan kepada sejumlah petani yang mau mempertahankan sawahnya untuk kepentingan swasembada pangan, agar dapat menekan laju alih fungsi lahan.

Di antara insentif yang diberikan kepada petani, seperti pembebasan PBB yang dilaksanakan oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Kemudian, Pemprov Jateng juga menerapkan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi oknum yang melakukan alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan.

Jika tercatat adanya tindak laku pengalihfungsian sawah beririgasi teknis, Pemprov Jateng mewajibkan kepada pelaku untuk menyediakan lahan pengganti sebanyak tiga kali lipat dari luas yang telah dialihfungsikan.

“Kalau tidak beralih fungsi harus ada insentif sebagai bentuk penghargaan. Namun jika beralih fungsi tanpa izin tim tata ruang, maka ada disinsentif dan sanksi,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati