Mitrapost.com – Heboh isu es kue atau es gabus terbuat dari bahan busa kasur dan spons cuci. Es kue itu disebut diperdagangkan di wilayah Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Informasi tersebut berdasarkan laporan yang masuk di call center 110 pada Sabtu (24/1/2026). Atas laporan itu, pihak Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek langsung ke lokasi.
“Begitu informasi diterima, kami langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi. Barang dagangan milik pedagang kami amankan untuk diuji lebih lanjut, karena keselamatan masyarakat adalah prioritas,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dalam keterangannya, Minggu (25/1.2026), dikutip CNN Indonesia.
Bersama Tim Keamanan Pangan (Security Food) Dokpol Polda Metro Jaya, pihaknya memeriksa sampel makanan berupa es kue, es gabus, agar-agar, dan cokelat meses. Hasilnya, bahan-bahan tersebut dipastikan aman dari zat berbahaya dan layak dikonsumsi.
“Tim dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya jelas, Produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya,” ucap dia.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengirim sampel bahan-bahan tersebut ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk hasil uji resmi.
“Namun untuk menjamin ketenangan publik dan memastikan hasil yang lebih pasti dan ilmiah, kami juga mengirim sampel ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk hasil resmi masih menunggu proses uji,” sambungnya.
Selain memeriksa sampel makanan, pihaknya juga melakukan pengecekan ke tempat pembuatan es di Depok, Jawa Barar. Di sana, tim penyidik juga tidak menemukan indikasi penggunaan bahan-bahan berbahaya, termasuk Polyurethane Foam (PU Foam), seperti informasi yang beredar.
Polisi juga memulangkan kembali penjual es gabus inisial S setelah memastikan seluruh barang dagangannya aman. Selain itu, pihaknya juga telah mengganti uang atas barang dagangan yang sempat diamankan untuk pemeriksaan.
Di sisi lain, Roby mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya isu-isu yang beredar di media sosial. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat bisa langsung melaporkan ke pihak berwajib maupun layanan call center 110.
“Isu seperti ini cepat sekali viral di media sosial, padahal belum tentu benar. Kami minta masyarakat lebih bijak, cek faktanya terlebih dahulu. Bila menemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat ditangani dengan benar,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






