28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya, Disebut Akan Dikelola oleh BPI Danantara

Mitrapost.com – Sejumlah 28 perusahaan yang terdiri dari badan usaha kehutanan maupun nonkehutanan, yang dicabut izin usahanya, diketahui akan dikelola secara resmi oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

“Berkaitan dengan masalah siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara,” jelas Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg RI) Prasetyo Hadi, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (27/01/2026).

Dalam rinciannya, Danantara telah menunjuk PT Perhutani sebagai pengelola lahan maupun kegiatan perekonomian bagi sebanyak 22 badan usaha kehutanan.

Sementara, enam perusahaan lainnya yang lebih condong pada pertambangan dan perkebunan akan dikelola oleh Antam, yang dalam hal ini berada di bawah PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID).

Kemudian, Prasetyo juga membantah terkait anggapan sejumlah perusahaan tersebut yang dikatakan masih bebas beroperasi. Pasalnya, proses pencabutan izin tersebut masih berada dalam pengurusan administrasi yang berjalan.

“Jadi izin mengklarifikasi sekaligus meluruskan bahwa tidak benar kalau ada kekhawatiran Pak Mensesneg menyampaikan dicabut tapi masih boleh beroperasi’,” katanya.

Diketahui, Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto mencabut perizinan terhadap sejumlah 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan hingga memicu terjadinya bencana banjir badang dan tanah longsor di Pulau Sumatera.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menerima laporan hasil investigasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), terkait dengan perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Dalam hal ini, 22 perusahaan yang bergerak di bidang usaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman menggunakan lahan seluas 1.010.592 hektare. Sementara sisanya, enam perusahaan diketahui bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati