Mitrapost.com – Badan Gizi Nasional Republik Indonesia (BGN RI) memberi arahan kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memasang label batas aman konsumsi terbaik yang ada pada hidangan dalam program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melansir dari CNN Indonesia, Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang meminta kepada seluruh Kepala SPPG untuk membuat perjanjian resmi secara tertulis bersama dengan kepala sekolah penerima manfaat, terkait dengan pemasangan label tersebut.
Selain itu, Nanik juga mengeluarkan pelarangan hidangan MBG untuk dapat dibawa pulang ke rumah masing-masing peserta didik. Hal tersebut lantaran menurutnya, sejumlah kasus keracunan MBG di berbagai daerah diakibatkan oleh pengonsumsian makanan yang melebihi batas waktu.
“Kalian membuat perjanjian dengan sekolah… Bila datangnya jam tujuh, ini terakhir dikonsumsi jam sekian, sesuai dengan label. Dan tidak boleh dibawa pulang. InsyaaAllah kalau ini dijalankan nanti bisa mengurangi dampaknya,” jelas Nanik dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (28/01/2026).
Menurut Nanik, perjanjian terkait dengan penetapan batas waktu maupun tempat pengonsumsian hidangan MBG sangat diperlukan, lantaran pengawasan distribusi dan konsumsinya merupakan tanggung jawab yang harus dipikul bersama.
Perlunya kerja sama diwujudkan melalui Kepala SPPG yang harus pendistribusikan hidangan MBG dengan tepat waktu, dan pihak sekolah yang harus ikut mengawasi jalannya distribusi, waktu, sekaligus tempat konsumsi yang layak.
Namun sebelum penetapan batas label dilakukan, Nanik juga menyarankan untuk melakukan pengumuman terkait hal tersebut secara berkesinambungan, yang bisa ditempel di setiap sudut sekolah.
“Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa, alat untuk pelabelan juga murah,” pungkasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






