Mitrapost.com – Meski ketiga anak usaha PT Pertamina (Persero) dinyatakan merger, namun pihaknya memastikan bahwa sejumlah karyawannya tidak akan dikenai imbas seperti adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam hal ini, ketiga anak usaha Pertamina yang memutuskan merger, di antaranya adalah PT Pertamina Patra Niaga (PPN), PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), serta PT Pertamina International Shipping (PIS).
“Tadi pagi kami baru umumkan ke karyawan dulu. Tadi sudah dijelaskan oleh manajemen ke karyawan, prinsipnya no one left behind (tidak ada yang ditinggal),” jelas Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, dikutip dari CNN Indonesia.
Pada penjelasannya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Agung menyebut bahwa proses merger etiga anak usah Pertamina tersebut masih berlangsung hingg saat ini.
Seluruh syarat pendahuluan (condition precedent) juga telah disiapkan, meski belum ada kejelasan terkait waktu penyelesaian merger. Karena nantinya, namanya akan berganti menjadi subholding downstream (hilir), yang menggabungkan antara ketiga anak usaha tersebut.
“Nanti akan kami umumkan, tetapi kami sudah siap semua condition precedent-nya. Namanya nanti Subholding Downstream,” katanya.
Perlu diketahui, Pertamina sebelumnya telah menargetkan penggabungan tiga anak usahanya akan dirampungkan pada awal tahun, yaitu pada 1 Januari 2026. Namun kenyataannya, rencana aksi korporasi tersebut masih belum dapat diselesaikan. (*)

Redaksi Mitrapost.com






