Mitrapost.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) bersama dengan Amerika Serikat (AS) telah menyepakati adanya pengalihan utang senilai 35 juta dolar AS atau setara Rp587,5 miliar, untuk dijadikan sebagai kegiatan konservasi dan perlindungan terumbu karang yang ada di Tanah Air.
Pengalihan pembayaran utang RI kepada AS sebagai dana hibah guna mendukung kegiatan konservasi terumbu karang tersebut terdasar pada Undang-Undang (UU) Tropical Forest and Coral Reefs Conservation Act (TFCCA).
Melansir dari Detik Finance, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP RI), Koswara, mengatakan, program pengalihan utang tersebut telah ditandatangani sejak 2024 dan mendapat perhatian dan antusiasme tinggi dari masyarakat.
“Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Amerika Serikat telah menyepakati Program Hibah Konservasi Ekosistem Terumbu Karang bagi masyarakat, atau yang hari ini kita perkenalkan sebagai Program Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act senilai 35 juta dolar AS untuk konservasi ekosistem terumbu karang,” jelas Koswara, dikutip Rabu (28/01/2026).
Program pengelolaan ekosistem terumbu karang di Kawasan Segitiga Terumbu Karang Dunia ini telah mendapat perhatian dan antusiasme tinggi dari masyarakat, terlihat dari sejumlah proposal yang masuk dan diajukan oleh organisasi dan inisiatif lokal, guna memperoleh dukungan pendanaan.
Dari sejumlah proposal pengajuan tersebut, sebanyak 58 organisasi dan inisiatif lokal dinyatakan lolos dan siap menjadi bagian dari pelaksana program dalam siklus pertama di tiga bentang laut prioritas, yaitu Kepala Burung, Sunda Kecil dan Banda.
“Saya berharap pelaksanaan program TFCC ini, khususnya di siklus pertama, dapat menjadi pondasi kuat untuk aksi konservasi ekosistem terumbu karang di tingkat lokal oleh masyarakat pesisir,” katanya.
Selain dari pengalihan utang, program ini juga diperkuat oleh dana kontribusi dari Conservation International dan Konservasi Indonesia sebesar 3 juta dolar AS serta The Nature Conservancy (TNC) bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) sebesar 1,5 juta dolar AS. (*)

Redaksi Mitrapost.com






