KLH Bakal Gugat Perusahaan yang Sebabkan Asap Oranye di Cilegon

Mitrapost.com Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal menggugat perusahaan selaku pemilik pabrik yang sebabkan kemunculan asap oranye di sekitar kawasan industri Cikuasa, Kota Cilegon, beberapa waktu lalu.

Menurut informasi, puluhan warga mengaku mengeluhkan gangguan pernapasan, mual, hingga pusing, tak lama setelah asap diduga asam nitrat membumbung di udara. Alhasil, sekitar 56 orang mendatangi puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan.

“Untuk kasus ini kami ingin menggarisbawahi bahwa kami pastikan Kemeterian LH akan melakukan gugatan perdata,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Rabu, (4/2/2026), dikutip CNN Indonesia.

Pihaknya akan mengenakan pasal 99 ayat 2 Undang-undangnya 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Adapun gugatannya adalah dugaan pencemaran udara dan penggunaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Kemungkinan pengenaan pasal 99 ayat 2 Undang-undangnya 32 tahun 2009. Karena secara fisik sudah ada alat bukti yang cukup kuat,” terangnya.

Selain mengajukan gugatan, pemerintah RI melalui Kementerian LH akan kembali mengkaji perizinan perusahaan, yakni PT Vopak Indonesia.

“Dalam waktu dekat tentu kami akan melakukan pendalaman terhadap perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah,” kata Hanif lagi

Diberitakan sebelumnya, munculnya asap pekat oranye di pabrik PT Vopak Indonesia terjadi pada Sabtu (31/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Diduga asap oranye itu berasal dari reaksi kimia asam nitrat atau nitric acid (HNO3) yang sifatnya korosif.

Menanggapi hal tersebut, PT Vopak Indonesia melalui HR Manager PT Vopak Terminal Merak, Memed Adinegara, mengklaim tidak ada kebocoran gas. Asap pekat berwarna oranye disebut merupakan pembuangan sisa pembersihan dari perusahaan.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada kebocoran atau kerusakan pada fasilitas tanki ataupun pipa di PT Vopak Terminal Merak,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengatakan bahwa asap berasal dari reaksi kimia cairan asam nitrat (nitric acid/HNO3). Asam nitrat adalah cairan korosif yang biasa digunakan untuk pupuk nitrogen hingga bahan peledak.

“Adanya proses reaksi kimia dari cairan asam nitrat (HNO3) atau nitric acid yang dialirkan dengan cara didorong dengan menggunakan gas nitrogen untuk membersihkan pipa ke arah scrubber yang selanjutnya menggunakan selang atau hose, dialirkan dan bercampur dengan base oil atau minyak pelumas,” terang Martua, dikutip Minggu (1/2/2026) dari CNN Indonesia.

Saat kejadian, yakni pada Sabtu (31/1/2026), pengawas yang bertugas sedang istirahat dan melakukan ibadah salat. Saat kembali ke pabrik, tangki penyimpanan sudah dalam kondisi menggembung, sehingga saat penutupnya dibuka, asap berwarna oranye tersebut keluar.

“Setelah itu petugas kembali, di mana kempu (tangki penyimpanan) agak sedikit menggembung permukaannya dan selanjutnya dibuka tutupnya, baru keluar gas bercampur asap yang berwarna oranye,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati