Mitrapost.com – Uang sebanyak Rp1 miliar disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Uang tersebut berkaitan dengan dugaan pengajuan restitusi pajak oleh pihak swasta ke KPP Madya Banjarmasin.
Restitusi pajak merupakan pengajuan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Pihak KPP diduga mengurangi pemasukan negara dari wajib pajak swasta demi mendapatkan uang.
“Ya, jadi terkait dengan restitusi yang diajukan oleh pihak swasta di KPP Madya Banjarmasin untuk nilai restitusi mencapai puluhan miliar rupiah,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (5/1/2026), dikutip Detik.
“Terkait dengan barang bukti yang diamankan, tim mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 1 miliar lebih,” lanjut dia.
Atas kasus ini, tiga petugas pajak di KPP Madya Banjarmasin juga turut diamankan ke gedung KPK, mereka terdiri dari Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono, dan dua orang lainnya, pada Rabu (4/2/2026).
“KPK melakukan penangkapan pada para pihak terduga pelaku tindakan korupsi yang tertangkap tangan dalam peristiwa tersebut. KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah kepala kantor KPP Madya Banjarmasin,” sebutnya.
Sampai saat ini, KPK masih belum mengumumkan status dari para pihak yang terjaring OTT tersebut. KPK akan mengumumkan status hukum pihak-pihak yang terkena OTT berdasarkan konstruksi perkaranya sore ini. (*)

Redaksi Mitrapost.com






