Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mencopot sejumlah reklame yang dinilai menyalahi aturan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), khususnya dalam penataan ruang publik serta penertiban alat peraga dan reklame yang tidak berizin.
Wilayah yang menjadi sasaran penertiban reklame diantaranya ruas jalan strategis di Kota Pati, yakni Jalan Dr. Susanto dan Jalan Kembang Joyo.
“Ini bagian dari pelaksanaan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan spanduk, baliho liar, serta reklame yang tidak sesuai aturan. Kegiatan ini kami lakukan secara rutin dua kali setiap seminggu,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Tri Wijanarko.
Melalui penertiban yang dilakukan, harapannya bisa menciptakan lingkungan yang tertib, rapi, dan indah bagi masyarakat.
Dalam patroli yang dilakukan, petugas menemukan 4 spanduk, 2 baliho, dan 10 reklame yang tidak berizin serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga langsung dilakukan penertiban di lokasi. (*)

Redaksi Mitrapost.com






