Mitrapost.com – Jaringan perdagangan anak di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat berhasil terungkap. Sebanyak empat balita pun berhasil diselamatkan.
Kasus ini melibatkan 10 orang tersangka. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengungkapkan bahwa kasus berhasil terungkap berawal dari kecurigaan pihak keluarga.
Dimana pihak keluarga awalnya menanyakan kondisi anak korban RZ yang selama ini dirawat oleh saksi berinisial CN.
Berdasarkan penelusuran, saksi CN ternyata bertemu dengan IG yang mengaku sebagai anak korban yang berada di Medan. CN yang merasa janggal lantas membawa IG ke Polsek Taman Sari. Dari penyidikan polisi, IG mengaku telah menjual anak korban.
“Anak tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai sekitar Rp17,5 juta, kemudian Rp35 juta, hingga mencapai Rp85 juta,” ujar Arfan.
Polda Metro Jaya berhasil mengamankan empat balita dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memastikan identitas dan hak-hak korban dilindungi secara ketat.
Sedangkan proses hukum tetap berjalan bersamaan dengan upaya penyelamatan, perlindungan, serta pemulihan.
“Pengungkapan ini adalah komitmen Polri melindungi anak dari segala bentuk kejahatan. Perdagangan anak merupakan tindak pidana serius yang melanggar hak asasi dan merusak masa depan anak,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






