Mitrapost.com – Terungkap motif kasus perampokan dan penyerangan istri-anak juragan sate di Boyolali akhir Januari 2026 lalu. Pelaku, AR (30), disebut memiliki utang terhadap korban dan mengalami kesulitan ekonomi akibat bermain judi online (judol).
Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, pada hari kejadian, Kamis (29/1/2026), AR diketahui kalah main judol. Ia datang ke rumah Purwanto, juragan sate, dan bertemu dengan istrinya D (34) dengan dalih ingin membayar utang.
“Faktor utama yang menyebabkan tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena tersangka pada hari itu kalah bermain judol, jenisnya slot,” kata Indra, Jumat (6/2/2026), dikutip Detik.
AR disebut ketagihan berjudi online hingga memiliki banyak utang dan harus menggadaikan motor istrinya senilai Rp4 juta. Akibat terjepit ekonomi, timbul niat jahat untuk mencuri kendaraan korban untuk mendapatkan uang dan menebus motor istrinya.
“Akhirnya timbul niat tersangka untuk mencuri kendaraan milik korban dengan tujuan barang curian akan digadaikan untuk mendapat uang yang akan digunakan untuk bayar utang dan menebus motor milik istrinya,” jelas Indra.
“Tersangka punya kebiasaan sering main judol dan sudah diingatkan istrinya, akhirnya punya banyak utang di temannya, termasuk di korban. Besaran utang yang dimiliki ke korban sebesar Rp 2 juta tapi sudah dibayar Rp 1 juta,” lanjut dia.
Pelaku beraksi dengan mempelajari TKP. Saat D menemuinya, AR langsung mengambil cutter dan melakukan penganiayaan hingga korban pura-pura meninggal. Akibat perbuatan pelaku, D mengalami 22 luka berupa sayatan, memar, dan lecet.
Tak hanya D, AO (6) turut menjadi korban dan ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar mandi. Pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap bocah berusia enam tahun tersebut.
“Sasaran utama dari pelaku ini adalah ibunya korban. Hanya karena saat itu ada anaknya teriak-teriak, sehingga sebelum dieksekusi, ibunya korban pura-pura mati. Kemudian pelaku lanjut menghabisi anaknya itu,” jelas Indra.
Setelah melakukan aksinya, AR menebus motor istrinya itu sebesar Rp 4 juta dan kabur ke Kudus. Polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku yang saat itu bersembunyi di rumah keluarganya.
“Ke Kudus itu tersangka itu melarikan diri ke tempat salah satu keluarganya tersangka di sana,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 80 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf C KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat, Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, dan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Indra lagi. (*)

Redaksi Mitrapost.com






