Ramai Pasien Tak Bisa Cuci Darah Karena PBI Nonaktif, Dirut BPJS Sebut Kewenangan di Kemensos

Mitrapost.comRamai informasi yang menyebut jika pasien tak bisa mendapatkan layanan cuci darah lantaran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Program Jaminan Kesehatan (JKN) pasien tersebut nonaktif.

Kasus tersebut kemudian menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pun akhirnya buka suara.

Ia menyebut kewenangan dalam mengaktifkan atau menonaktifkan peserta PBI ada di Kementerian Sosial (Kemensos).

“PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial dalam hal ini Surat Keputusan (SK) Mensos No.3/HUK/2026 yang berlaku Februari 2026. Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” jelasnya dalam unggahan video di media sosial Instagram BPJS Kesehatan.

Agar bantuan tepat sasaran, Kemensos akan memperbarui data PBI JK tersebut secara berkala. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk melakukan pengecekan secara berkala terkait status kepesertaannya lewat Mobile JKN.

Sedangkan untuk masyarakat yang sudah dinonaktifkan, bisa diaktifkan kembali dengan syarat tertentu.

“Jika Anda merasa berhak, Anda juga bisa diaktifkan kembali dengan tiga syarat. Syarat pertama, Anda memang masuk PBI untuk periode bulan sebelumnya. Yang kedua, tentu Anda termasuk ke golongan keluarga miskin atau rentan miskin atau rentan yang lain. Dan yang ketiga, Anda memang membutuhkan emergency pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Ia pun mengimbau peserta yang terdampak penonaktifan PBI JK, untuk melapor ke Dinas Sosial.

“Nah untuk itu, segera melaporlah ke Dinas Sosial dan tentu koordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan. Tolong cek kepesertaan Anda,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati