Pati, Mitrapost.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi terkait kasus penghalang-halangan kerja jurnalis di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Persidangan kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Pati pada Selasa (10/02/2026). Dalam persidangan ini, dua terdakwa juga dihadirkan yakni Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto.
Salah satu saksi dari JPU, Joni mengatakan bahwa saat berlangsungnya sidang Hak Angket DPRD Kabupaten Pati yang menghadirkan Ketua Dewas RSUD Soewondo, pihaknya berada di lantai II gedung DPRD Pati.
Namun, jelas dia, pada saat Ketua Dewas keluar dari ruangan sempat melihat jurnalis ingin meminta keterangan. Akan tetapi, saat ada insiden penghalang kerja hurnalis di lobi DPRD Pati, dia mengaku tidak mengetahui, karena masih berada di lantai II.
“Pas keluar dari ruangan sidang, tetapi untuk ada wartawan jatuh tidak tahu,” kata Joni.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Kelas IA Pati, Retno Lastiani mengatakan bahwa kasus penghalang-halangan kerja jurnalis di Pati telah memasuki sidang keempat dengan agenda menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk persidangan hari ini atas nama terdakwa Hernan Quryanto dan Didik Kristiyanto. Persidangan hari ini adalah persidangan keempat dengan saksi dari Penuntut Umum,” jelas Retno, Selasa sore.
Lebih lanjut, Retno mengatakan bahwa sidang kembali dilakukan pada Kamis (19/02/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Kemungkinan pada pemeriksaan itu, tambah dia, saksi ahli bakal dihadirkan melalui via zoom. Hal ini, dikarenakan posisi ahli berada di luar kota.
“Selanjutnya ditunda pada hari Kamis 19 Februari 2026 ahli dari penuntut umum yang dimungkinkan pemeriksaan ahli melalui via zoom karena posisi ahli berada di luar kota,” tutur dia. (*)

Wartawan Mitrapost.com






