Sidang Lanjutan Kasus Pemblokiran Jalan Pantura di Pati Dilanjutkan Jumat Ini

Pati, Mitrapost.com – Sidang lanjutan terhadap kasus pemblokiran jalan pantura Pati-Rembang tepatnya di Desa Widorokandang, Kecamatan Pati dengan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto akan dilanjutkan pada Jumat (13/02/2026).

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Kelas IA Pati, Retno Lastiani saat ditemui di kantornya, Selasa (10/02/2026) sore. Pada Jumat ini, jelas dia, agenda persidangan adalah menghadirkan saksi ahli yang meringankan terdakwa.

“Pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 dengan agenda persidangan yaitu saksi yang meringankan dari para terdakwa dan ahli yang kemungkinan satu orang ahli,” ujar Retno.

Diketahui, persidangan sebelumnya telah dilakukan pada Senin (09/02/2026) kemarin. Persidangan itu, berkaitan dengan agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum diantaranya ahli pidana, ahli bahasa dan ahli lalu lintas.

Tak hanya itu, sidang tersebut juga dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang meringankan dari para terdakwa sebanyak lima orang.

Penasehat Hukum Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, Esera Gulo menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli, kedua terdakwa seharusnya bebas. Hal itu dikarenakan tidak adanya dampak yang ditimbulkan dari aksi pemblokiran jalan itu merujuk pada KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023.

“Sebenarnya di KUHP yang baru ini adalah sebenarnya tindakan Mas Botok dan Mas Teguh ini adalah delik materiil sehingga harus ada akibatnya sehingga tadi di persidangan kami menanyakan kepada ahli apabila tidak ada akibatnya bagaimana konsekuensi hukum terhadap kedua terdakwa ini,” ujar Esera, Senin malam.

“Secara tegas tadi mengatakan bahwa ahli mengatakan bahwa itu harus ditutup bebas apabila tidak ada akibat dari perbuatan dari penutupan jalan sesuai di KUHP baru,” dia menambahkan.

Lebih lanjut, Esera juga mengatakan bahwa anggapan terkait adanya ambulan yang terhambat dalam aksi itu, telah dipatahkan. Pasalnya, terdakwa menghadirkan saksi serta bukti rekaman.

Dalam video yang sempat ditampilkan, kata Esera, ambulan yang akan menuju ke Rembang tidak terjebak macet. Akan tetapi, ambulan itu telah mendahului sebelum adanya kendaraan yang melintang di Jalan Pantura Pati-Rembang tersebut. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati