Pria di Sulsel Kepergok Cabul ke Nenek, Begini Kronologinya

Mitrapost.comPria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan kepergok melakukan aksi cabul terhadap seorang nenek berusia 82 tahun. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Ipda Nida Hanifah Djarnaji, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Reskrim Polres Gowa mengatakan bahwa kejadian bermula saat warga melihat pelaku berinisial MR (47) masuk ke rumah korban. Warga yang melihat kemudian mengikuti MR.

Korban saat itu sedang terlelap. MR ternyata masuk ke dalam kamar korban dan melakukan tindakan tak senonoh.

“Ada seorang saksi yang melihat pelaku masuk ke dalam rumah korban dan kemudian saksi mengikuti pelaku dan menyaksikan pelaku masuk ke dalam kamar dan langsung memeluk dan mencium korban,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban yang berlokasi di Jalan Daeng Tata Lama, Kelurahan Pandang Pandang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Diketahui pelaku saat itu dalam pengaruh minuman keras (miras).

Korban sendiri selama ini tinggal bersama dengan anaknya. Karena berusia lanjut, korban sering berada di kamar dan tak pernah mengunci pintunya. Sedangkan pelaku tinggal tak jauh dari rumah korban dan terkenal sering mabuk-mabukan.

Pelaku sendiri mengaku hendak pulang ke rumahnya saat itu.

“Terus terang saya habis minum Ballo (tuak tradisional) dan khilaf,” ujar MR.

Akibat perbuatannya, ia hampir dihajar massa. Beruntung petugas dari Polres Gowa lebih dahulu mengamankan pelaku.

Salah satu warga bernama Daeng Liwang dengan geram mengatakan bahwa pelaku sempat mengikat kaki korban untuk mencegahnya kabur sebelum melakukan aksi bejatnya.

“Nenek-nenek yang dia (pelaku) mau perkosa, nenek delapan puluh dua tahun bahkan dia ikat kakinya itu nenek-nenek supaya tidak lari,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 473 undang-undang perubahan tahun 2023 tentang tindak pidana pemaksaan persetubuhan disertai pengancaman dan kekerasan terhadap korban dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati