Mitrapost.com – Seorang transgender nekat mencuri perhiasan dan uang tunai di sebuah rumah wilayah Jalan Legian Kaja, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Pelaku berinisial AI (44) itu ternyata sudah lima kali masuk penjara, namun ia tak juga jera.
“Dia (tersangka) berubah identitas menjadi wanita. Pekerjaan ngga ada. Sudah berkali-kali bolak balik (5 kali ditangkap) Polsek, Polres di kawasan Bali ini,” ujar Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wiryawan dilansir dari Kompas.
Total kerugian dari aksi pencurian ini mencapai Rp1,5 miliar. Aksi pelaku terungkap berawal dari korban bernama I Wayan Ardi bersama kelurga meninggalkan rumahnya untuk pergi ke Pura pada Rabu (28/1/2026).
Usai melakukan ibadah, istri korban mengecek CCTV rumah dan mendapati orang asing masuk ke dalam rumah. Ia lantas bergegas pulang. Sedangkan pelaku sudah berhasil menggondol perhiasan berupa 2 buah tusuk konde besar emas, 12 buah cincin emas, 1 buah gelang emas, 1 pasang anting emas, 5 buah kalung emas, 1 buah bros emas, 3 buah liontin kalung emas, dan uang tunai sebesar Rp10.000.000.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1.500. 000.000, dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kuta,” ujarnya.
Kejadian itu lantas dilaporkan ke pihak berwajib. Pelaku pun berhasil ditangkap di kamar kos Jalan Dewi Sri, Kuta, Kabupaten Badung.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil perhiasan emas ketika rumah korban dalam keadaan kosong,” kata Laksmi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (*)

Redaksi Mitrapost.com






