Pati, Mitrapost.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati menjelaskan tentang pengalihan kewenangan Jalan Pati-Kayen, Desa Blaru, yang sebelumnya milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kini jadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pati.
Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kabupaten Pati, Hasto Utomo menuturkan bahwa kewenangan jalan tersebut dialihkan pada tahun 2024 lalu. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah dengan Nomor 622/11 tahun 2022 dan 622.32 tahun 2024.
“Itukan dulunya memang Jalan Provinsi masuknya Pati-Kayen, kemudian per tahun 2024 kami diinformasikan oleh PU Provinsi kalau itu mau diserahkan menjadi aset Kabupaten, akhirnya kami tindaklanjuti dengan memasukkan SK di tahun 2025,” jelas Hasto ditemui di kantor, Kamis (12/02/2026) siang.
Pihaknya mengaku, sebelumnya di tahun 2025, pihaknya telah melakukan perawatan Jalan Pati-Kayen tepat Desa Blaru, Kecamatan Pati. Akan tetapi, jalan itu kembali mengalami kerusakan lantaran alokasi dana perbaikan yang terbatas.
“Tapi, di tahun 2025 waktu ada kerusakan kami berusaha untuk menambalnya walaupun dengan alokasi pemeliharaan yang terbatas,” paparnya.
Lebih lanjut, terkait perbaikan jalan di Desa Blaru telah diusulkan melalui Inpres Jalan Daerah. Usulan itu sebesar Rp11 miliar, dan akan digunakan untuk memperbaiki jalan, mulai perempatan Kalianyar hingga Jalan Lingkar Selatan.
“Kemudian di tahun 2026 ini, kami juga karena kondisinya banyak kerusakan kami usulkan di Inpres Jalan Daerah dengan nilai usulan Rp11 miliar,” pungkas Hasto. (*)

Wartawan Mitrapost.com




