Sidang Kasus Pemblokiran Jalan di Pati Kembali Digelar, Saksi Ahli Soroti Dugaan Kriminalisasi

Pati, Mitrapost.com – Sidang kasus pemblokiran jalan Pantura Pati-Rembang tepat Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, kembali digelar. Persidangan itu dilakukan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Pati, Jumat (13/02/2026).

Persidangan dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari terdakwa. Selain itu, dihadirkan pula dua terdakwa ke sidang, di antaranya Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.

Salah satu saksi ahli, Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno, menyoroti atas adanya dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.

“Kalau saya lihat tiga pasal tadi benar-benar kriminalisasi. Enggak ada perbuatan yang secara eksplisit sesuai apa yang ditulis dalam pasal pidana,” kata Oegroseno, Jumat sore.

Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa kepolisian harus memiliki dasar hukum untuk melakukan penangkapan. Namun, terkait kasus ini, menurutnya, penangkapan terhadap Botok Cs tidak dilengkapi dengan surat penangkapan.

“Kalau penangkapan harus ada dasar hukumnya. Sesuai pasal 16,17,18,19 hukum acara pidana,” jelasnya.

“Harus diberi tahu ada laporan polisi. Terus ada surat perintah penyidikan. Sebelum ditangkap, dijelaskan. ‘Anda diduga melakukan kejahatan ini’, jangan sampai salah tangkap,” dia menambahkan.

Untuk diketahui, aksi pemblokiran jalan Pantura Pati-Rembang tepat Desa Widorokandang terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 lalu. Tindakan tersebut didasarkan atas kekecewaan terhadap hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, terkait pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Pada saat itu, DPRD Kabupaten Pati hanya memberikan peluang terhadap Bupati Pati untuk perbaikan kinerja. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati