Mitrapost.com – Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kematian mahasiswi di sebuah apartemen wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mereka masing-masing berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, serta NF.
“Petugas telah menetapkan lima orang pelaku sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban,” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni, Senin (16/2/2026), dikutip CNN Indonesia.
Menurut penyelidikan polisi, para tersangka diduga menjual obat-obatan penggugur kandungan secara ilegal kepada korban inisial PAF (20). Praktik ilegal tersebut dilakukan semata-mata untuk memperoleh keuntungan penjualan.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon genggam, kendaraan bermotor, sisa obat diduga digunakan korban, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Kelima pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan dengan penyidik, dan terancam dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal.
Saat ini, polisi masih menelusuri jaringan penjualan obat-obatan ilegal, serta memburu seorang lain berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, warga Cikarang Utama, Kabupaten Bekasi, melaporkan adanya penemuan jasad mahasiswi di salah satu apartemen Rabu (11/2/2026). Menurut hasil autopsi, korban inisial PAF tersebut diduga meninggal dunia usai mengonsumsi obat penggugur kandungan.
Berdasarkan penyelidikan, obat tersebut membuat korban mengalami penurunan kondisi kesehatan, hingga tidak sadarkan diri, kemudian dinyatakan meninggal dunia. (*)

Redaksi Mitrapost.com






