Mitrapost.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Budi Prasetyo mengungkapkan adanya temuan koper berisi uang sebesar Rp5 miliar di sebuah safe house atau rumah aman yang terletak di Ciputat, Tangerang Selatan.
Menurut Budi, temuan koper ini menambah daftar persembunyian uang yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), tepatnya adalah korupsi importasi yang menjerat jajaran petinggi.
“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan lima koper berisi uang tersebut,” jelas Budi, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (19/02/2026).
Dalam hal ini, Budi menjelaskan bahwa safe house tersebut berbeda dengan apartemen yang sebelumnya telah diungkap ke publik dalam proses perilisan Operasi Tangan Tangan (OTT KPK) awal Februari lalu.
Hal tersebut mengindikasikan bahwa para petinggi yang menjadi tersangka ternyata memiliki lebih dari satu lokasi rahasia untuk menampung aliran uang panas terkait kegiatan korupsi importasi.
“Betul berbeda dengan sebelumnya,” katanya.
Perlu diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal, serta Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit Intel) P2 DJBC, Sisprian Subiaksono.
Kemudian, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC, Orlando, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri, Pemilik PT Blueray, John Field, serta Manajer Operasional PT BR, Dedy Kurniawan, di mana seluruhnya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Rizal, Sisprian maupun Orlando ditetapkan telah melanggar Pasal 12 a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sementara, John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi suap ditetapkan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP. (*)

Redaksi Mitrapost.com






