Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menggelar razia kos-kosan selama bulan Ramadan ini. Upaya itu dilakukan untuk menindak perilaku menyimpang selama bulan Ramadan, salah satunya yakni kemaksiatan.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Tri Wijanarko usai melakukan rapat koordinasi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan ramadhan di Setda Kabupaten Pati, Kamis (19/02/2026) siang.
Selama bulan Ramadan ini, pihaknya menerima aduan dari masyarakat terhadap kos-kosan yang terindikasi dipakai untuk kemaksiatan.
“Yang mana selain ada laporan dari masyarakat, juga yang terindikasi itu dipakai untuk kos-kosan short time tetap kami akan datangi bersama dengan pihak berwajib juga,” ujar Tri Wijanarko.
Namun demikian, fokus di bulan Ramadan ini, pihaknya juga melakukan razia terhadap tempat karaoke. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang kepariwisataan, maka selama bulan Ramadan tempat karaoke wajib ditutup.
Tri menyampaikan apabila dikemudian hari terdapat pelanggaran, Satpol PP Pati bakal menindak lebih lanjut. Tak hanya itu, pemandu karaoke juga terancam dikirim ke tempat rehabilitasi di Solo.
“Seandainya itu nanti ada ditentukan pelanggaran otomatis, baik pelanggaran yang kami dapatkan, akan kami bawa dan mungkin akan kami proses. Sebagaimana perintah dari arahan dari bapak Plt Bupati tadi dikirim ke panti rehabilitasi di Solo,” pungkas dia. (*)

Wartawan Mitrapost.com

