Pati, Mitrapost.com – Penasehat hukum Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, Nimerodi Gulo, merasa kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar hari ini, Jumat (20/2/2026), di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Pati.
Nimerodi Gulo menilai, JPU tidak mengedepankan fakta-fakta pada persidangan sebelumnya dalam menentukan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Menurutnya, pembacaan tuntutan hanya berdasarkan fakta yang ada di dalam BAP penyidik.
“Sidang hari ini sangat kecewa karena ternyata Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutannya, dia mendasarkan pada fakta-fakta yang ada dalam BAP penyidik, dan tidak memperhatikan sama sekali fakta-fakta persidangan,” ujar dia usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan, Jumat siang.
Menurutnya, JPU seharusnya memberikan gambaran fakta selama persidangan yang telah dilakukan oleh kedua terdakwa, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.
“Sebagaimana ketentuan KUHAP, bahwa seharusnya jaksa itu ungkapan fakta-fakta yang seharusnya digambarkan tuntutan itu tadi, seharusnya apa yang terjadi dalam persidangan,” tuturnya.
Salah satu fakta dalam persidangan yang diabaikan oleh JPU adalah terkait kendaraan ambulans yang lewat pada saat pemblokiran jalan Pantura Pati-Rembang tepat di Desa Widorokandang.
“Misalnya, ambulans itu (lewat) sama sekali tidak ada macet karena sudah lewat, tetapi fakta itu justru ditulis kembali oleh penuntut umum di dalam dakwaannya,” jelasnya.
“Dan saksi-saksi mengakui bahwa itu adalah semua keterangan-keterangan lebih banyak adalah re-setting-an dalam penyidikan,” dia menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara PN Kelas IA Pati, Retno Lastiani menyebutkan bahwa dua terdakwa atas nama Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dijatuhi pidana 10 bulan dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Ia menambahkan, dua terdakwa itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum berupa merintangi jalan umum darat yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.
“Menjatuhkan pidana terhadap pidana satu Supriyono alias Botok bin Munadi dan terdakwa dua Teguh Istiyanto alias Pak RW bin Sumardi Winarko berupa pidana masing-masing 10 bulan dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” ujar Retno. (*)

Wartawan Mitrapost.com



