Kembali Jalani Sidang, Supriyono dan Teguh Istiyanto Dituntut 10 Bulan Penjara

Pati, Mitrapost.com Pengadilan Negeri Kelas IA Pati kembali menggelar persidangan kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati-Rembang tepatnya di Desa Widorokandang, Kecamatan Pati.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dilaksanakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Pati, Jumat (20/02/2026).

Persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan didampingi oleh dua Hakim Anggota dan dihadiri terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.

Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutan di persidangan hari ini yakni Danang Sefrianto, Anny Asyiatun, Lilik Setiyani dan Ika Lusiana.

Dalam persidangan itu, JPU menuntut pidana penjara selama 10 bulan terhadap dua terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.

“Sebagaimana dakwaan alternatif penuntut umum, terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW berupa pidana masing-masing 10 bulan dan dikurangi masa tahanan, dengan para terdakwa tetap ditahan,” ungkap Anny Asyiatun.

Sementara itu, Juru Bicara PN Kelas IA Pati, Retno Lastiani menyatakan bahwa terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum, merintangi jalan umum darat yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.

Dengan demikian, jaksa meminta dua terdakwa dijatuhi pidana 10 bulan dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

“Menjatuhkan pidana terhadap pidana satu Supriyono alias Botok bin Munadi dan terdakwa dua Teguh Istiyanto alias Pak RW bin Sumardi Winarko berupa pidana masing-masing 10 bulan dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” jelas Retno.

Retno mengatakan, persidangan selanjutnya bakal dilanjutkan dengan agenda pembelaan baik dari advokat atau terdakwa. Persidangan itu bakal digelar kembali pada Rabu (25/02/2026).

“Agenda persidangan selanjutnya dilanjutkan dengan pembelaan dan dari para masing-masing terdakwa baik melalui advokatnya penasehat hukumnya atau oleh para terdakwa,” jelas dia.

“Persidangan dilanjutkan di hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 jam 9 di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pati,” pungkas dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati