Viral Penerima LPDP Bangga Tak Jadi WNI, Berujung Pemanggilan

Mitrapost.comViral seorang perempuan berinisial DS penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkapkan rasa bangganya karena tak menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu diungkapkan dalam video yang diunggah di akun media sosial Instagram @sasetyaningtyas.

Dalam video tersebut, ia memperlihatkan paket yang berisi surat dari Home Office Inggris yang berisi pernyataan bahwa anaknya resmi menjadi WN Inggris.

“Ini adalah surat dari Home Office Inggris yang menyatakan kalau anak aku yang kedua sudah diterima jadi WN Inggris,” ujarnya.

“I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anaku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” lanjutnya.

Pemilik Akun Minta Maaf

Usai pernyataannya viral, pemilik akun @sasetyaningtyas akhirnya meminta maaf. Video permohonan maaf itu diunggah pada Jumat (20/2/2026). Ia menyebut, pernyataan itu disampaikan karena kekecewaan yang dirasakan.

“Pernyataan tersebut lahir sepenuhnya dari rasa kecewa, lelah, dan frustrasi pribadi saya sebagai Warga Negara Indonesia terhadap berbagai kondisi yang saya rasakan,” ujarnya.

Namun ia mengakui jika apa yang ia sampaikan kurang tepat.

“Saya menyadari sepenuhnya bahwa kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai Warga Negara Indonesia. Untuk itu, saya mengakui kesalahan saya dalam pemilihan kata dan menyampaikannya di ruang publik,” lanjutnya.

LPDP Panggil Suami DS

Menanggapi kasus viral tersebut, pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengaku menyesalkan pernyataan yang dilontarkan DS.

Dalam keterangan resminya, LPDP telah melakukan pemanggilan terhadap suami DS berinisial AP untuk dimintai klarifikasi. AP diketehui juga merupakan penerima beasiswa LPDP dan statusnya masih menerima dana tersebut.

“LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” bunyi keterangan LPDP di Instagram.

AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya usai tamat studi. Dimana dalam ketentuan, AP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian kontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi+1 tahun.

“LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” ujarnya.

Sedangkan untuk DS, karena sudah menamatkan studi S2 dan menuntaskan seluruh pengabdian, maka LPDP tak memiliki keterikatan dengannya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati