Mitrapost.com – Pasangan suami istri (pasutri) diringkus polisi atas kasus pencurian mobil di Kota Tangerang. Pelaku adalah suami inisial DR dan istrinya inisial AS. Mereka diduga nekat merampok kendaraan pribadi milik mantan kekasih AS.
Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita mengatakan, perampokan tersebut terjadi pada Senin (16/2/2026) malam. Sementara, kedua pelaku berhasil diringkus polisi pada Rabu (18/2/2026) di Jalan Parung Kored, Kota Tangerang.
“Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Ciledug,” kata Kompol Susida Aswita dikutip dari akun Instagram Polsek Ciledug, Minggu (22/2/2026).
Kasus tersebut berawal saat AS menghubungi korban untuk bertemu di SPBU kawasan Cengkareng Jakarta Barat. Pelaku AS dan korban lalu pergi ke sebuah hotel. Di sana, korban dijebak oleh AS dan DR dengan mengajaknya berkeliling menggunakan mobil.
“Lalu pergi ke sebuah hotel Wisma, kemudian suami DR pelaku datang ke dalam hotel, selanjutnya pelaku membawa korban keliling dengan membawa mobil korban,” terang dia.
Sesampainya di exit tol Karang Tengah, Tangerang, korban hendak melarikan diri, namun AS menjerat leher korban dengan tali rantai.
“Ketika sampai di TKP korban hendak kabur tiba-tiba pelaku AS menjerat leher korban menggunakan tali rantai tas milik pelaku dari arah belakang,” ucap dia.
Akhirnya, korban berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 180 juta.
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dua hari kemudian. Polisi juga berhasil menemukan mobil korban pada Selasa (17/2/2026) dalam kondisi terparkir usai dicuri pelaku.
Pelaku DR dan AS dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan d tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com





