Tak Ada Kenaikan Tarif PKB di 2026, Kepala UPPD Rembang: Pajak yang Dibayarkan Sama

Rembang, Mitrapost.comPemerintah telah memastikan bahwa tak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun 2026 ini.

Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Rembang, Hadi Jatmiko mengatakan bahwa pajak opsen atau tambahan pajak sebenarnya sudah berlaku sejak 5 Januari 2025 lalu. Dimana besaran pajak opsen adalah 66 persen dari pokok PKB.

Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada Januari-Maret 2025, pemerintah memberikan Diskon Merah Putih sebesar 13,94 persen. Karena diskon tersebut, masyarakat tidak merasakan adanya kenaikan. Pajak yang dibayarkan pun sama dengan 2024.

Sedangkan pada April-Desember 2025, tak ada diskon sehingga pajak yang dibayarkan sudah dengan pajak opsen.

“Yang kemarin (membayar pajak) April sampai Desember 2025 itu dipastikan tidak ada kenaikan. Yang dibayarkan mereka tahun kemarin dengan tahun sekarang akan sama,” terangnya.

Mereka yang melakukan pembayaran pajak saat masa diskon akan merasakan perbedaan dengan nominal yang dibayarkan saat ini. Hal itu, jelasnya, yang membuat adanya presepsi kenaikan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri sudah memberikan diskon PKB sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari hingga 30 Desember 2026.

“Dengan adanya diskon 5 persen ini, masyarakat yang sebelumnya membayar pajak secara penuh akan merasakan penurunan besaran pajak. Namun, masyarakat yang sebelumnya dapat Diskon Merah Putih tetap merasa ada kenaikan karena sebelumnya dapat 13,94 persen, sekarang hanya 5 persen,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati