Mitrapost.com – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Klaten melakukan penindakan terhadap sejumlah 27 sepeda motor yang tercatat memakai knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Melansir dari Detik, Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Klaten, Iptu Alif Akbar Lukman Hakim menjelaskan bahwa operasi penertiban tersebut dilakukan ketika patroli subuh yang didasari oleh adanya informasi dari masyarakat.
Dalam hal ini, sejumlah masyarakat melaporkan adanya aktivitas konvoi sepeda motor berknalpot brong di kawasan destinasi wisata Rowo Jombor, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang kerap menimbulkan kebisingan hingga mengganggu ketenangan.
“Penindakan ini berawal dari patroli harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) serta informasi masyarakat yang menyampaikan adanya konvoi pengendara motor berknalpot brong di seputaran rawa Jombor yang mengganggu kenyamanan warga,” jelas Alif.
Atas penindakan tersebut, Alif mencatatkan sebanyak 27 pengendara sepeda motor dengan knalpot brong dikenai sanksi tilang sekaligus pengamanan kendaraannya di Gedung Gakkum Satlantas Polres Klaten, untuk dijadikan sebagai barang bukti.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna sepeda motor, untuk mematuhi ketentuan teknis kendaraan sesuai standar pabrikan. Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” tegasnya.
Sementara, Alif juga menjelaskan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat harus terus dijaga, utamanya di kawasan Rowo Jombor yang merupakan salah satu destinasi wisata ikonik di Kabupaten Klaten. (*)

Redaksi Mitrapost.com






