8 Awardee LPDP Dikenai Sanksi Pengembalian Dana hingga Rp2 M

Mitrapost.com – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mencatatkan sebanyak delapan penerima beasiswa (awardee) yang mendapatkan sanksi berupa pengembalian dana mencapai miliaran rupiah, lantaran terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdiannya di Indonesia.

“Per 31 Januari 2026, delapan orang dikenai sanksi pengembalian dana, 36 orang dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran,” jelas Direktur Utama LPDP, Sudarto, dikutip dari Republika, Kamis (26/02/2026).

Pada penjelasannya, Darto mengungkapkan bahwa delapan awardee yang dikenai sanksi pengembalian dana tersebut meliputi beasiswa baik yang di dalam negeri maupun luar negeri. Kemudian, di antara dana yang wajib dikeluarkan tersebut mencapai hingga Rp2 miliar.

“Rata-rata sekitar Rp2 miliar (per orang) yang PhD (Doctor of Philosophy) ya. Ada yang Master di bawah Rp1 miliar,” katanya.

“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional, dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Tujuan utama bukan menghukum, melainkan menjaga amanah publik,” imbuhnya.

Perlu diketahui, beasiswa LPDP mengharuskan para awardee-nya untuk melakukan kewajiban kembali dan berkontribusi di Republik Indonesia (RI), sesuai dengan masa pengabdian yang telah ditentukan, yaitu dalam dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1.

Apabila alumni awardee LPDP tidak melakukan kewajiban pengabdiannya, maka LPDP memiliki ketentuan sanksi dalam dua bentuk, yaitu pengembalian dana pendidikan dan pemblokiran akses ke program yang sama di masa depan.

Usai viralnya seorang alumni LPDP berinisial DS yang mengucapkan kalimat ‘cukup saya WNI (Warga Negara Indonesia), anak jangan’, pendanaan LPDP saat ini tengah disorot publik, terkait dengan sejumlah kriteria para awardee. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati