Mitrapost.com – Polisi berhasil menangani 31 kasus terkait petasan di Jawa Tengah sejauh ini. Dimana sebanyak 36 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan bahwa 31 kasus peredaran dan pembuatan petasan itu tercatat dari 20 polres jajaran dan Polda Jateng.
“Dari seluruh laporan tersebut, terdapat enam peristiwa ledakan di wilayah Boyolali, Grobogan, Kendal, Banjarnegara, Wonosobo, dan Pekalongan Kota yang mengakibatkan 12 orang mengalami luka. Dari jumlah tersebut, para korban juga berpotensi menjadi pelaku karena diketahui tengah meracik bahan petasan saat ledakan terjadi,” ujarnya.
Pelaku ada yang masih di bawah umur, sehingga penanganan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Diketahui, bahan-bahan petasan dibeli lewat marketplace online secara terpisah. Karena sebenarnya bahan yang dibeli merupakan produk legal yang umumnya digunakan untuk kebutuhan pertanian dan industri, seperti sulfur, kalium klorat, benzoat, aluminium powder, dan karbon.
“Namun apabila dicampur tanpa keahlian dan pengawasan ketat, berpotensi memicu ledakan yang tidak terkendali,” lanjutnya.
Pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, maupun peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.
Selain menindak, polisi juga melakukan pendataan tempat-tempat penjualan bahan kimia tertentu serta imbauan kepada masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya. Jangan sampai Ramadan yang seharusnya menjadi momentum ibadah justru berubah menjadi musibah,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






