Pati, Mitrapost.com – Sidang perkara kasus penghalangan kerja Jurnalis di Pati, Jawa Tengah kembali dilanjutkan.
Persidangan ini dilakukan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Pati, Kamis (26/02/2026). Agenda persidangan ini yakni pemeriksaan dua terdakwa, diantaranya yakni Hernan Quryanto dan Didik Kristiyanto.
Salah satu terdakwa Didik Kristiyanto saat ditanya Majelis Hakim terkait pengawalan Torang Manurung di persidangan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dia mengaku hanya melihat jalannya proses sidang.
“Bukan mengawal, disitu saya lihat sidang di belakang. Bukan mendampingi hanya melindungi. Saya tidak tahu, Pak manurung malah baru kenal itu,” kata Didik.
Sementara, terdakwa Hernan Quryanto saat dilontari pertanyaan terkait pengawalan kepada Torang Manurung yang melakukan Walk Out, dia juga tidak mengakui.
“Bukan menyusul, kita mau keluar, yang ada dua orang yang menghalang-halangi,” kata Hernan.
Menanggapi persidangan ini, Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati, Beni Dewa mengatakan bahwa dua terdakwa itu tidak memberikan informasi yang tepat kepada majelis hakim. Menurutnya, jawaban dari dua terdakwa berbelit-belit dan janggal.
“Seperti yang menyatakan tidak kenalnya terdakwa dengan Manurung tapi melindungi Manurung dan pernyataan lain terdakwa hanya menonton sidang pemakzulan tapi justru saat keluar menempel Manurung hingga keluar DPRD,” ujar Beni.
Dengan demikian, dia berharap fakta yang terungkap hari ini dapat menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengajukan penuntut.
“Harap penuntutan dilakukan secara maksimal. Karena ini menjadi kasus yang pertama di Pati. Jadi menjadi tolak ukur perlindungan pers,” terang dia.
Sementara, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas IA Pati, Retno Lastiani menjelaskan bahwa sidang akan kembali dilakukan pada tanggal 11 Maret 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Selanjutnya akan dilanjutkan ke dua-duanya nomor 4 Pidsus dan nomor 3 Pidsus selanjutnya nanti akan dilanjutkan tuntutan yaitu tanggal 11 Maret 2026,” ujar Retno. (*)

Wartawan Mitrapost.com






