Mitrapost.com – Kantor Imigrasi Kota Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap warga negara Cina dan Thailand yang melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait penyalahgunaan izin tinggal di negara Republik Indonesia.
“Pelaksanaan deportasi dilaksanakan Selasa, 17 Februari 2026, terhadap ZS, warga negara Cina serta KS warga negara Thailand,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko dalam keterangannya, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (02/03/2026).
Kedua Warga Negara Asing (WNA) tersebut diamankan dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Imigrasi Jakarta Selatan, yang dilaksanakan bersama lintas instansi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan pendalaman, kedua WNA tersebut terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki sehingga dikenai sanksi administratif berupa pendeportasian dan penangkalan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZS terbukti melakukan kegiatan sebagai Disc Jockey (DJ) dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara KS melakukan aktivitas sebagai penari (dancer) dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK),” katanya.
Dalam hal ini, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan deportasi dengan pengawalan secara melekat terhadap ZS dan KS, terhitung sejak proses pemberangkatan hingga yang bersangkutan menaiki pesawat.
Sementara, Winarko menyampaikan bahwa pemberlakuan tindakan tegas ini dapat dijadikan sebagai bukti nyata terkait kehadiran pemerintah untuk melakukan penjagaan terhadap kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati norma dan nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com
