Mitrapost.com – Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dirtipidter Bareskrim Polri), Brigjen Irhamni mengungkap asal-usul pasir timah yang harusnya dijual ke PT Timah Tbk namun diselundukan ke Malaysia.
“Biasanya mereka mengumpulkan timah-timah ilegal ini disetorkan ke PT Timah, melalui PT ABS ataupun Bumi Energi. Akan tetapi saat ini RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) PT Timah belum terbit, oleh sebab itu mereka menyelundupkan ke Malaysia,” jelas Irhamni, dikutip dari Detik.
Dalam penjelasannya, Bareskrim Polri dan Beacukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mengungkap adanya kasus pengiriman timah ilegal seberat 16 ton ke Malaysia dari Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Atas pengungkapan tersebut, tim Dittipidter Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda Babel) langsung melakukan penggerebakan terhadap pengelolaan pasir timah ilegal ‘Meja Goyang’ dan gudang penyimpanan yang ada di Beltim.
“Barang bukti kemarin kurang lebih 16 ton pasir timah yang kita amankan. Kemudian, kapal nelayan yang digunakan untuk mengangkut, kemudian kita temukan ini tempat pengolahan timah istilahnya disini adalah meja goyang,” ucapnya.
Berdasarkan hasil temuan yang telah diungkapkan, Irhamni menyoroti pengiriman pasir timah ilegal ini dengan mengajak seluruh pihak terkait untuk mencari solusi agar komoditas tersebut tidak lagi diselundupkan ke luar negeri.
“Tentunya ini menjadi pemikiran kita semuanya, penegak hukum dari Bareskrim Polri, Polda ataupun Polres (Kepolisian Resor) untuk mencari solusi bahwa kegiatan masyarakat ini tetap berjalan. Akan tetapi tidak ada tempat penjualan hingga berakibat mereka justru menjual ke luar negeri ataupun melakukan penyelundupan,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com
