Mitrapost.com – Anak Buah Kapal (ABK) yang didakwa atas kasus penyelundupan 1,9 ton sabu selamat dari tuntutan hukuman mati. Terdakwa atas nama Fandi Ramadhan tersebut dijatuhi sanksi pidana penjara 5 tahun oleh Majelis Hakim PN Batam, Kamis (5/3/2026).
Putusan itu dibacakan dalam sidang oleh Ketua Majelis Tiwik di dampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
Majelis hakim menyatakan Fandi terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis, Kamis (5/3/2026), dikutip CNN Indonesia.
Pihaknya juga memaparkan sejumlah pertimbangan berupa pemberatan maupun yang meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, jumlah barang bukti narkotika jenis metamfetamin sangat besar, yang berpotensi merusak masa depan generasi bangsa. Selain itu, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Sementara, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih berusia muda, sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Majelis hakim menyatakan putusan tersebut mengacu pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
Setelahnya, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






