Pati, Mitrapost.com – Terdakwa perkara kasus pemblokiran jalan Pantura Pati-Rembang tepat Desa Widorokandang atas nama Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto divonis enam bulan pidana.
Hal itu sesuai amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Pati saat persidangan di ruang Cakra, Kamis (05/03/2026). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Muhammad Fauzan, didampingi oleh dua Hakim Anggota.
Selain itu, dua terdakwa, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, juga dihadirkan dalam persidangan tersebut mengenakan kemeja putih.
Hakim Ketua, Muhammad Fauzan mengatakan bahwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum. Sanksi pidana dijatuhkan terhadap masing-masing terdakwa selama 6 bulan, namun tidak perlu dijalani.
“Terdakwa 1 Supriyono alias Botok dan terdakwa 2 Teguh Istiyanto alias Pak RW, masing-masing terdakwa 6 bulan dan tidak perlu dijalani,” jelas Fauzan di dalam ruang sidang, Kamis siang.
Sebagai gantinya, dua terdakwa akan menjalani pidana pengawasan selama 10 bulan, dengan syarat tidak melakukan tindak melanggar hukum lagi.
Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan agar Botok dan Teguh langsung dikeluarkan dari tahanan setelah sidang putusan ini.
“Memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Botok Cs, Nimerodi Gulo, mengucapkan rasa syukurnya, lantaran proses persidangan yang panjang akhirnya selesai.
“Hari kita bersyukur proses persidangan yang cukup panjang mulai dari bulan Desember sampai awal Maret ini akhirnya selesai di tingkat pengadilan negeri,” ujar dia.
“Walaupun demikian, putusan tadi oleh Majelis Hakim menyatakan bahwa Mas Botok dan Mas Teguh terbukti bersalah, tetapi tidak perlu dilakukan pelaksana pidana, sehingga pidana yang dijatuhkan adalah pidana pengawasan,” lanjut dia. (*)

Wartawan Mitrapost.com



