Mitrapost.com – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkap alasan tidak adanya penetapan tersangka dalam proses eksekusi aset rampasan terkait aktivitas perjudian online senilai Rp58,1 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa proses yang dilakukan melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013 ini memungkinkan negara melakukan tindakan tanpa harus menetapkan tersangka.
Dalam hal ini, mekanisme tersebut berfokus pada penetapan status harta kekayaan dengan menindak aset yang diduga berkaitan pada suatu tindakan pidana, bukan penetapan terhadap pelaku.
“Mekanisme PERMA 1 2013 ini tidak ada tersangkanya, tapi memastikan harta kekayaannya, harta operasionalnya untuk dilakukan putusan pengadilan inkrah,” jelas Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, dikutip dari CNBC Indonesia.
Menurutnya, tidak adanya tersangka pada kasus ini disebabkan oleh rekening yang digunakan dalam transaksi perjudian online bukanlah milik pelaku secara langsung, tetapi menggunakan pihak lain atau nominee.
“Jadi memang tidak ada tersangkanya karena ini adalah rekening-rekening nominee yang digunakan, yang tidak digunakan secara langsung oleh pelaku perjudian, tapi ini nominee,” ucapnya, dikutip Jumat (06/03/2026).
Kemudian, analisis transaksi yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan adanya transaksi yang dilakukan melalui pola berlapis dari aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online.
“Sehingga dari analisa transaksi oleh PPATK menandakan atau menggambarkan adanya transaksi dari beberapa layering revenue yang itu kita lakukan penindakan terhadap rekening-rekening tersebut,” katanya. (*)

Redaksi Mitrapost.com
